Maksud dari kompetensi ini adalah untuk mencapai tujuan sponsorship melalui proses sponsorship, yaitu untuk:
- menyediakan kepemilikan kasus bisnis;
- bertindak sebagai pembela untuk tujuan proyek atau program;
- melakukan keputusan go/no go pada titik yang relevan dalam siklus hidup;
- menyelesaikan permasalahan di luar lingkup otoritas manajer;
- mengawasi penjaminan;
- memberikan dukungan ad-hoc pada tim manajemen.
Kriteria kinerja Anda harus mampu untuk: |
| Tidak semua orang yang harus menjadi kompeten dalam sponsorship untuk disebut sebagai sponsor. Sebagai contoh, manajer program bisa bertindak sebagai sponsor untuk beberapa proyek komponen program. Dalam situasi yang paling buruk untuk setiap proyek, program atau portofolio adalah di mana seseorang memiliki jabatan sebagai ‘Sponsor’ tetapi tidak memiliki keahlian atau waktu untuk menunjukkan kompetensinya. Karena penjaminan manajemen P3 adalah tanggung jawab seorang sponsor, maka kelihatannya aneh bahwa kompetensi ini memasukkan penjaminan sponsorhip. Ini mengimplikasi bahwa sponsor melakukan penjaminan diri mereka sendiri. Kriteria ini diterapkan utamanya pada situasi di mana sponsor program atau portofolio perlu penjaminan sponsorhip komponen proyek atau program. |
Pengetahuan dan pemahaman And harus tahu dan memahami: |
|
Terima kasih Lukas Sihombing untuk terjemahannya pada laman ini.